3.6Menetapkan Penguji Seminar dan Sidang

Penguji menilai kelayakan karya mahasiswa, sehingga penetapannya perlu dilakukan dengan cermat. Sitasi menyediakan dua halaman: Penentuan Penguji Seminar dan Penentuan Penguji Sidang. Keduanya berbagi tata letak yang sama. Tombol dua tab di atas halaman, Seminar Proposal dan Sidang Skripsi, beserta angka mahasiswa yang menunggu, memudahkan Anda berpindah antara keduanya.

Empat kartu ringkasan menunjukkan Perlu Ditetapkan, Menunggu Terlama, Sudah Ditetapkan, dan Total Mahasiswa. Kotak pencarian menyaring berdasarkan nama, NIM, judul, atau pembimbing. Filter Status memuat Semua, Perlu ditetapkan, dan Selesai. Filter Menunggu memuat Terlama (≥4 hari). Urutan dapat dipilih antara Paling lama menunggu, Nama A-Z, dan Baru ditetapkan. Daftar dibagi dua kelompok: Perlu ditetapkan dengan pesan "Segera tetapkan penguji agar jadwal bisa berjalan", dan Sudah ditetapkan.

Gambar 3.11 Daftar Penentuan Penguji Seminar. Semua mahasiswa pada contoh ini sudah memiliki penguji.
Gambar 3.12 Daftar Penentuan Penguji Sidang dengan tiga mahasiswa yang perlu ditetapkan.

Detail penetapan menampilkan nama kedua pembimbing, lalu kolom pemilihan penguji. Untuk seminar proposal, Anda memilih Ketua Penguji dan Sekretaris. Untuk sidang tugas akhir, ada satu peran tambahan, yaitu Penguji Ahli. Setiap kolom berupa daftar yang dapat dicari berdasarkan nama atau NIP dosen. Di bawahnya, bagian Dokumen administrasi sidang memuat berkas yang sudah diverifikasi staf, yang dapat dibuka dengan mengeklik namanya, misalnya Transkrip Nilai Akhir, KTP, Pas Foto, Berita Acara Seminar Proposal, dan Bukti Selesai Revisi Proposal. Dokumen itu membantu Anda memastikan mahasiswa memang siap sebelum menetapkan penguji. Setelah semua peran terisi, klik Tetapkan penguji.

Gambar 3.13 Detail penetapan penguji sidang. Tombol Tetapkan penguji aktif setelah semua peran terisi.

Sitasi menjaga independensi penilaian dengan beberapa aturan. Penguji tidak boleh orang yang sama pada dua peran, dan penguji tidak boleh pembimbing dari mahasiswa itu. Penguji juga harus berstatus dosen. Selain itu, penetapan penguji hanya dapat dilakukan setelah staf memverifikasi administrasi. Setelah penguji ditetapkan, staf dapat menjadwalkan ujian (lihat 4.3 dan 4.7), dan penguji melihat jadwalnya pada halaman Jadwal Ujian (lihat 2.9).

Penetapan yang sudah dilakukan dapat dibatalkan dari kelompok Sudah ditetapkan selama jadwal belum berjalan lebih jauh.

Prasyarat
administrasi seminar atau sidang sudah diverifikasi staf (4.2 atau 4.6).
Pelaku
Korprodi atau Kajur.
Berikutnya
staf mengatur jadwal (4.3 atau 4.7).

Yang perlu dilakukan

  1. Buka menu Penguji seminar proposal atau Penguji sidang skripsi, atau klik Tetapkan penguji pada beranda.
  2. Pada kelompok Perlu ditetapkan, klik mahasiswa yang dimaksud.
  3. Baca data pembimbing dan, untuk sidang, buka dokumen administrasi.
  4. Pilih Ketua Penguji, Sekretaris, dan, untuk sidang, Penguji Ahli.
  5. Klik Tetapkan penguji.

Hasil yang diharapkan: mahasiswa berpindah ke kelompok Sudah ditetapkan dan staf dapat menjadwalkan ujian.

Catatan dan kesalahan umum

  • Administrasi belum diverifikasi staf. Langkah ini belum bisa dilakukan.: tanyakan kepada staf apakah verifikasi sudah selesai.
  • Penetapan ditolak dengan pesan umum Terjadi kesalahan apabila dua peran diisi dosen yang sama atau apabila penguji adalah pembimbing mahasiswa itu. Pilih dosen lain.
  • Daftar Perlu ditetapkan kosong dengan pesan "Semua penguji sudah ditetapkan" merupakan keadaan yang baik.
  • Perhatikan beban penguji. Dosen yang sama sering menguji banyak mahasiswa pada pekan yang sama dapat menyulitkan penjadwalan.