1.9Revisi Proposal
Seminar yang dinyatakan layak biasanya disertai catatan perbaikan dari tim penguji. Tahap revisi proposal adalah kesempatan Anda menindaklanjuti catatan itu. Halaman Bimbingan Revisi menampilkan Tim penguji, yaitu penguji ketua, penguji sekretaris, serta Pembimbing 1 dan Pembimbing 2, masing-masing dengan keterangan jumlah catatan yang selesai (misalnya "0/2 catatan selesai") dan status persetujuan: Belum disetujui atau Belum ada catatan. Ringkasan di bagian bawah menyebutkan total catatan, misalnya "0/3 catatan revisi selesai."
Di sisi kanan terdapat penghitung Hari sejak seminar. Perbaikan paling lama dikerjakan dalam enam puluh hari sejak ujian, dan angka tersebut diberi warna peringatan agar Anda tidak terlewat. Apabila seminar tidak memerlukan revisi, halaman hanya menyatakan bahwa ruang bimbingan revisi terbuka setelah seminar dinyatakan layak dengan revisi.
Persetujuan revisi tidak diberikan pada halaman ini. Setiap penguji menyetujui perbaikan Anda, kemudian staf menyelesaikan tahap dengan mengunggah formulir persetujuan revisi (lihat 4.5). Setelah itu tahap berpindah ke penetapan pembimbing tugas akhir.
- Prasyarat
- seminar dinyatakan layak (dengan atau tanpa revisi).
- Pelaku
- mahasiswa memperbaiki; penguji menyetujui; staf menyelesaikan.
- Berikutnya
- korprodi menetapkan pembimbing tugas akhir (3.5).
Yang perlu dilakukan
- Buka menu Bimbingan. Halaman Bimbingan Revisi terbuka.
- Baca tabel Tim penguji dan perhatikan jumlah catatan pada tiap penguji.
- Perbaiki naskah sesuai setiap catatan, dan diskusikan dengan pembimbing apabila ada yang kurang jelas.
- Serahkan perbaikan kepada penguji sesuai ketentuan prodi, dan pantau status persetujuan hingga seluruhnya Disetujui.
- Perhatikan penghitung Hari sejak seminar agar tidak melewati batas enam puluh hari.
Hasil yang diharapkan: seluruh penguji menyetujui dan staf menyelesaikan revisi sehingga tahap maju.
Catatan dan kesalahan umum
- Persetujuan yang tertulis Belum disetujui sering kali hanya berarti penguji belum membuka perbaikan Anda. Hubungi penguji dengan sopan.
- Melewati batas enam puluh hari tidak menghentikan proses secara otomatis, tetapi pimpinan prodi dapat menindaklanjuti.